Selasa, 08 November 2016

Penyiaran dan Undang-Undang (3 November 2016)


Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Hal tersebut dibahas dalam UUD 45. Dan pada hari Kamis, 3 November 2016, Pak Paulus Widiyanto selaku ketua Masyarakat Cipta Media hadir di kelas kapita selekta dan mengajarkan tentang penyiaran beserta undang-undang yang terkait.



Terdapat beberapa prinsip-prinsip universal terkait penyiaran yaitu:

1.       Kebebasan pers

2.       Kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara

3.       Kebebasan atas informasi

4.       Hak atas peradilan yang adil

5.       Azas praduga tak bersalah

6.       Perlindungan privasi

7.       Perlindungan data pribadi


Dalam dunia penyiaran terdapat dua jenis undang-undang yaitu UUD Penyiaran dan UUD Pers dan isi dari kedua UUD tersebut ada yang bertentangan satu sama lain sehingga menyebabkan:

1.       Disharmonisasi regulasi

2.       Benturan hak-hak

3.       Multitafsir UUD

4.       Ketidaklengkapan UUD

5.       Ketertinggalan UUD dari kemajuan teknologi

6.       Kelemahan UUD

Penyiaran adalah sesuatu yang bersifat luas, contohnya pada penyiaran televisi semua orang di seluruh penjuru Indonesia dapat menyaksikan suatu program televisi dan mendapatkan infomasi yang sama persis. Penyiaran juga bersifat mobile audience, waiting audience.

Perbedaan antara UUD Pers dan Penyiaran diakibatkan karena UUD Penyiaran telah tertinggal oleh kemajuan teknologi dan tidak memiliki terminologii modern, hal inilah yang menjadi dasar penyebab multitafsir.

Penyiaran televisi saat ini sedang mengalami hegomi kekuasaan contohnya penyiaran sidang Jessica yang berlebihan dan masif sehingga masyarakat tidak memiliki pilihan tontonan lain.

Saat ini 1 orang berkuasa dapat memiliki 4 siaran televisi sekaligus sehingga dapat dipastikan bahwa konten televisi yang dimilikinya berisi tentang hal yang menyangkut kepentingannya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ideology demokratis.

Inti dari kelas pada hari Kamis adalah media memiliki regulasi namun terdapat beberapa sumber sehingga menyebabkan munculnya disharmonisasi regulasi yang mengarah kepada ketidakjelasan dan menyebabkan perpecahan karena perbedaan pendapat.

Harusnya ada solusi untuk masalah ini karena bila dibiarkan terus maka perpecahan tidak akan pernah berhenti. Seharusnya UUD Penyiaran harusnya mengikuti kemajuan jaman dan visioner akan kemajuan teknologi.

Dan pers harus mengingat bahwa mereka tidak berhak mengadili tetapi hanya hanya mampu menginformasikan, menghibur, mengedukasi. Karena sekarang kebanyakan pers sudah mulai mengadili orang bersalah contohnya dalam sidang Jessica.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar