Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Hal tersebut dibahas dalam UUD 45. Dan pada hari Kamis, 3 November 2016, Pak Paulus Widiyanto selaku ketua Masyarakat Cipta Media hadir di kelas kapita selekta dan mengajarkan tentang penyiaran beserta undang-undang yang terkait.
Terdapat beberapa prinsip-prinsip universal terkait
penyiaran yaitu:
1.
Kebebasan pers
2.
Kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara
3.
Kebebasan atas informasi
4.
Hak atas peradilan yang adil
5.
Azas praduga tak bersalah
6.
Perlindungan privasi
7.
Perlindungan data pribadi
Dalam dunia penyiaran terdapat dua jenis undang-undang yaitu
UUD Penyiaran dan UUD Pers dan isi dari kedua UUD tersebut ada yang
bertentangan satu sama lain sehingga menyebabkan:
1.
Disharmonisasi regulasi
2.
Benturan hak-hak
3.
Multitafsir UUD
4.
Ketidaklengkapan UUD
5.
Ketertinggalan UUD dari kemajuan teknologi
6.
Kelemahan UUD
Penyiaran adalah sesuatu yang bersifat luas, contohnya pada
penyiaran televisi semua orang di seluruh penjuru Indonesia dapat menyaksikan
suatu program televisi dan mendapatkan infomasi yang sama persis. Penyiaran juga
bersifat mobile audience, waiting audience.
Perbedaan antara UUD Pers dan Penyiaran diakibatkan karena
UUD Penyiaran telah tertinggal oleh kemajuan teknologi dan tidak memiliki
terminologii modern, hal inilah yang menjadi dasar penyebab multitafsir.
Penyiaran televisi saat ini sedang mengalami hegomi
kekuasaan contohnya penyiaran sidang Jessica yang berlebihan dan masif sehingga
masyarakat tidak memiliki pilihan tontonan lain.
Saat ini 1 orang berkuasa dapat memiliki 4 siaran televisi
sekaligus sehingga dapat dipastikan bahwa konten televisi yang dimilikinya
berisi tentang hal yang menyangkut kepentingannya. Hal ini tentu saja
bertentangan dengan ideology demokratis.
Inti dari kelas pada hari Kamis adalah media memiliki
regulasi namun terdapat beberapa sumber sehingga menyebabkan munculnya
disharmonisasi regulasi yang mengarah kepada ketidakjelasan dan menyebabkan
perpecahan karena perbedaan pendapat.
Harusnya ada solusi untuk masalah ini karena bila dibiarkan
terus maka perpecahan tidak akan pernah berhenti. Seharusnya UUD Penyiaran harusnya
mengikuti kemajuan jaman dan visioner akan kemajuan teknologi.
Dan pers harus mengingat bahwa mereka tidak berhak mengadili
tetapi hanya hanya mampu menginformasikan, menghibur, mengedukasi. Karena sekarang
kebanyakan pers sudah mulai mengadili orang bersalah contohnya dalam sidang
Jessica.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar